Jaga Kelestarian Lngkungan Hidup

Polres Kuansing  bersama  Pemkab Tak Henti-hentinya Berantas Tambang Emas

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM saat melakukan press , Selasa (11/8/2020)

KUANSING--(KIBLATRIAU.COM)-- Guna menjaga kelestarian lingkungan hidup baik di daratan dan sungai  di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perhatian bersama Polres Kuansing dan Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam rangka penanggulangan pertambangan emas tanpa izin.

Istilah praktek Dompeng Emas yang menjadi pekerjaan illegal masyarakat Kabupaten Kuansing sejak sekitar seratus tahun yang lalu semakin lama semakin ditinggalkan oleh masyarakat Kabupaten Kuansing. 

Namun, desakan ekonomi dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan makan, praktek Dompeng Emas secara kucing-kucingan dengan aparat masih ditemukan di lapangan.

Menyikapi hal tersebut, secara sinergis Polres Kuansing beserta Pemerintah Daerah tidak henti-hentinya berupaya melakukan penertiban Dompeng Emas yang masih muncul di lapangan. 

Sejak menjabat sebagai Kapolres Kuansing pada bulan September 2019, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM sudah mendapat informasi awal perihal praktek Dompeng Emas tersebut di Kabupaten Kuansing, sehingga  berbagai upaya preemtif, preventif serta represif terus dilakukan dalam rangka penanggulangannya.

Dalam kesempatan pelaksanaan Press Release mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020, Kapolres Kuansing yang didampingi Pelaksana UPT Cabdis ESDM Wilayah 2 Rengat  Yopi, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing Drs. Rustam dan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Andi Cakra, SIK menjelaskan berbagai langkah-langkah upaya penanggulangan Dompeng Emas tersebut.

Sebagai upaya preemtif dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat tentang ancaman pidana praktek Dompeng Emas serta dalam rangka mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. 

" Kami telah menerbitkan, mensosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing nomor : MAK/04/X/PAM.1.6/2019 tanggal 30 Oktober 2019. Dengan harapan masyarakat memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk mencegah pertambangan tambang izin ," ujar Kapolres.

Melalui peran Bhabinkamtibmas, Maklumat Kapolres Kuansing tersebut secara terus menerus disebarkan ke masyarakat, tercatat sebanyak 6.218 kegiatan penyebaran Maklumat tersebut telah dilaksanakan. Agar apa yang menjadi tujuan dapat tercapai secara optimal, kamipun bersurat kepada Bupati Kuansing dengan surat Nomor : B/03/I/Res.5.6/2020/Reskrim, Tanggal 03 Januari 2020 tentang penanggulangan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuansing. 

“Alhamdulillah, surat kami direspon dengan baik oleh bapak Bupati Kuansing Drs. Mursini, MSi, sehingga Bupati langsung menggerakkan jajarannya yakni Satpol PP, Dinas LHK, Dinas Sosial dan PMD, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Camat dan Kades se Kabupaten Kuansing untuk bersama-sama Polri menanggulangi Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut, " terang Kapolres.

Dengan komitmen yang tinggi selaku pimpinan Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM dalam setiap bulannya menerbitkan Surat Perintah kepada personel jajarannya untuk melaksanakan pemberantasan PETI. 

Penekanan kepada jajarannya pun jelas dan tertuang dalam Telegram Kapolres agar jajarannya serius dan berkomitmen tinggi dalam rangka pemberantasa PETI. 

 

"Secara internal, saya setiap bulannya menginstruksikan jajaran saya untuk memberantas PETI," papar Kapolres.

Selain upaya preemtif, tindakan preventif melalui patroli sudah banyak dilaksanakan, tercatat sebanyak 1013 kegiatan telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Kuansing. Penertiban PETI melalui pemusnahan rakit dan alat yang ditinggal di berbagai lokasi Dompeng Emas juga sudah sering dilaksanakan.

"Photo-photo yang ditampilkan ini adalah bentuk kegiatan kami dalam rangka penertiban PETI," sebut Kapolres saat menunjukkan tampilan pada layar.

Tercatat selama Kepemimpinan AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM sebagai Kapolres Kuansing, beberapa kasus telah ditangani dalam rangka penegakan hukum. 


"Penegakan hukum PETI dengan penerapan pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah dilakukan sebanyak 6 (enam) perkara dengan 9 orang tersangka. Semua tersangka ditahan dalam proses penyidikannya!” tegas Kapolres. 

Selain terhadap pelaku PETI di lapangan, Penegakan hukum terkait PETI juga dilakukan dengan penerapan pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni sebanyak 3 (tiga) perkara dengan 3 tersangka. Upaya penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera bagi yang lain, agar praktek Dompeng Emas ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Kuansing.

"Kami tidak henti-hentinya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mendukung Polri untuk bersama-sama mencegah praktek Dompeng Emas. Selain itu,  memberikan informasi kepada petugas Polri apabila masih terdapat praktek Dompeng Emas untuk ditindaklanjuti," pungkas Kapolres. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar